Jakarta, Jaringanberitaaceh.com – H Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh mengatakan dari 19 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas pemerintah Thailand di Phuket Thailand, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yaitu Mujiburrahman (17) dan Muhammdad Nazar (14), Rabu (02/2/2022).
“Keterlibatan anak di bawah umur yang ikut tertangkap bersama 17 nelayan Aceh lainnya, terjadi bukan hanya kali ini saja, namun sudah berulang kali, misalnya tahun 2021 penangkapan kapal nelayan Aceh Rezeki Laot oleh otoritas pemerintah Thailand juga melibatkan empat orang anak di bawah umur,” ungkap Haji Uma.
Temuan tersebut, katanya, berdasarkan diskusi dengan Kemenlu dan kajian yang dilakukan Haji Uma selama ini terhadap kasus penangkapan nelayan yang ditanganinya.
Terhadap kasus ini telah terjadi pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika dilihat Pasal 68 jelas tersebut bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Sanksi pelanggaran tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 185 diancam dengan kurungan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Terkait masalah ini, Haji Uma sudah berkomunikasi dengan Panglima Laot dan Dinas Kelautan serta Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk M. Yunus untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap perizinan operasional kapal/boat nelayan yang beroperasi.
“Persoalan mempekerjakan anak di bawah umur ini tidaklah berdiri secara parsial yaitu toke boat saja, namun ini tatanannya kolektif dengan stakeholder lainnya, walaupun ada pembagian tanggung jawab antara dinas kelautan kabupaten dan provinsi dalam mengeluarkan izin berdasar Volume 5-30 GT dan 30-60 GT kapal,” tegas Haji Uma.