Jakarta, Jaringanberitaaceh.com – Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan memantik kontroversi.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis memberikan pandangan sesuai kaidah Islam.
Menurutnya, jika jenazah adalah transgender maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awalnya dilahirkan.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” kata Cholil, Minggu (30/1/2022).
Sebab menurutnya, mengubah jenis kelamin memang tidak diakui dalam agama Islam. Hukumnya tetap berlaku pada jenis kelamin asalnya.
“Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut Cholil mengatakan laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats (lelaki berperilaku perempuan). Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil (perempuan berperilaku laki-laki). (*)