E-Tilang akan Berlaku di Lhokseumawe, Pemilik Kendaraan Bekas Diminta Ganti Nama

 

Lhokseumawe, Jaringanberitaaceh.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerapkan Program penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Kepolisian Daerah (Polda) pada tahap 1, dan akan menyusul diberlakukan secara nasional di seluruh Polda. Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan, dan keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan penegakan hukum bagi pelanggar.

Di Simpang Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sudah tedapat kamera CCTV untuk memantau arus lalu lintas dan mampu merekam pelanggaran lalu lintas dan dapat dilihat oleh operator, sebagai uji coba program ETLE Ditlantas Polda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK SH MH melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari SH SIK mengatakan hal ini bagian dari sosilaisasi dan uji coba penerapan tilang elektronik ETLE yang mulai dilaksanakan tahun depan. Namun, bisa saja ada percepatan penerapan.

“Sudah ada kamera yang tersambung dengan ETLE Ditlantas Polda Aceh, di lokasi persimpangan taman Riyadah. Namun, tahap awal penerapan ELTE hanya diberlakukan di Kota Banda Aceh dan sebagaian wilayah Kabupaten Aceh Besar yang juga masih tahap sosialisasi dan uji coba,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Jika ini berjalan, Viva, maka semua pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas di lokasi tersebut akan terekam kamera baik itu nopol, serta teridentifikasi siapa pemiliknya, serta aturan yang dilanggar dan selanjutnya pelanggar akan diberikan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat rumah.

“Guna mensukseskan program ETLE tersebut, kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Bila membeli kenderaan bekas agar segera balik nama, karena jika ETLE sudah diberlakukan, maka surat tilang akan dikirim sesuai dengan identitas pemiliknya,” ujarnya. (M)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT