Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang berencana menetapkan setoran parkir senilai Rp. 400.000.000, atas dasar itu para wartawan menemui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar, di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
Syuibun Anwar mengatakan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) boleh membuat rencana penetapan setoran parkir. Artinya, target boleh saja, dan itu bisa terpenuhi atau tidak akan terlihat nanti.
“Dishub dan BPKD sudah melakukan survei bersama, namun kami hanya mendampingi. Sampai hari ini belum ada pemaparan dari hasil kegiatan tersebut,” Syuibun Anwar.
Realitanya, kata Syuibun Anwar, yang menentukan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan nilai Rp. 260.000.000 merupakan hal yang wajar, karena tidak ada penambahan lahan parkir.
Menurutnya, nilai setoran PAD sekarang memang dapat terpenuhi, walaupun harus menghadapi segala kendala yang ada. (SM).