Tersangka Kasus Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka itu yakni M Zuardi (55) sebagai KPA merangkap PPK, Taufik Hidayat (39) sebagai PPTK dan Yusri (41) sebagai Direktur PT Bina Yusta Alzuhri selaku kontraktor pelaksana.

Diketahui, M Zuardi saat ini merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Aceh.

Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan, para tersangka telah melakukan kecurangan (fraud) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, di mana tersangka M Zuardi dan tersangka Taufik Hidayat melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen data yang dibuat tidak benar,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan dan juga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar lebih.

“Ketiga tersangka kita tahan di Rutan Kajhu Banda Aceh selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT