Ditreskrimum Polda Aceh Inisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar

Banda Aceh – Sebagai salah satu unsur Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Covid-19, Ditreskrimum Polda Aceh menginisiasi penandatangan surat pernyataan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di Banda Aceh.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Penandatangan surat pernyataan tersebut dilaksanakan oleh Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Kepala UPTD Pasar, Kadis Perindag, Kabid Perdagangan, dan para pengelola pasar, Senin (30/8/2021).

“Ada sembilan pengelola pasar yang ikut dalam penandatangan surat pernyataan itu, yaitu; pengelola Pasar Kampung Baru, Almahira, Setui, Lampakuk, Seulimum, Keumire, Sibreh, Jantho, dan pengelola Pasar Lhong,” sebut Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si., Dalam keterangannya, Selasa (31/8) di Mapolda Aceh.

Winardy menyampaikan, penandatangan surat pernyataan tersebut dilakukan untuk memastikan dan terlaksananya Prokes di lingkungan pasar yang meliputi sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, adanya pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, serta penyemprotan disinfektan secara rutin.

Selain itu, lanjutnya, dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang yang melanggar Prokes, serta adanya kewajiban bagi pengelola pasar untuk membentuk Tim, Satgas, atau Pokja pencegahan Covid-19.

“Dalam surat pernyataan tersebut, selain anjuran dan aturan Prokes juga ada penegakan disiplinnya apabila ada yang melanggar,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan liflet himbauan penerapan Prokes di lingkungan pasar.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota kepolisian telah melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi – indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit di pasar.

Dalam monitoring tersebut pernah ditemukan berbagai pelanggaran yang menyebabkan dipanggilnya para pengelola pasar oleh Ditreskrimmum Polda Aceh yang juga salah satu unsur dari Satgas Gakkum Covid-19 Aceh. Red.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT