Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Sumatra Selatan — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026.

Petugas membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, serta mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Februari 2026, hingga berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah sampai ke Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta ganja kering dalam jumlah besar.

Dari hasil operasi, polisi menyita 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar. Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, dokumen kepemilikan lahan, serta peta ladang ganja.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui mengelola seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi.

Penyidik juga mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024, dengan wilayah distribusi mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Selain tersangka utama, empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan penambahan pasal sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda dan jajaran kewilayahan.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja seluas 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT