Banda Aceh — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan hampir 5 kilogram narkotika jenis sabu di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis, 16 April 2026.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus dengan tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026.
“Barang bukti ini telah melalui pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina,” ujar Dedy.
Berdasarkan hasil pengujian BPOM Banda Aceh tertanggal 12 Maret 2026, total barang bukti yang disita mencapai 4.994,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 4.989,24 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar, sekitar 5 kilogram, di wilayah Kabupaten Bireuen. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan.
Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning bertuliskan MR D.I.Y yang berisi lima paket sabu. Paket tersebut dibungkus plastik teh Cina berwarna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea” dengan total berat netto 4.994,24 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dedy menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus pelaksanaan amanat undang-undang terkait pemusnahan barang sitaan narkotika.
“BNN Provinsi Aceh akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya.




