Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung, Peran Lira Antar Korban Hingga Pelaku Ditangkap

Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, secara resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan mahram, di Mapolres Langsa, Selasa, 14 April 2026. Kasus memilukan ini menjadi perhatian luas publik karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026. Perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

“Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang kami terima dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian. Informasi tersebut menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar AKP Fachmi Suciandy.

Menurut penjelasan pihak LIRA, awalnya terdapat rencana dari pihak kepolisian untuk menjemput korban di Aceh Tenggara. Namun, demi mempercepat penanganan dan menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku, pihak LIRA mengambil inisiatif untuk mengantarkan korban langsung ke Kota Langsa.

“Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan,” ujar M. Saleh Selian.

Korban sebelumnya diketahui berada di Kabupaten Aceh Tenggara setelah disarankan oleh keluarganya untuk merantau. Dalam kondisi trauma, korban sempat berpindah-pindah tempat kerja hingga akhirnya bertemu dengan pihak yang peduli dan menghubungi LIRA.

Pada Kamis malam, 9 April 2026, korban dibawa ke kediaman M. Saleh Selian di Aceh Tenggara dan menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya. Keesokan harinya, Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, M. Saleh Selian bersama rekannya langsung membawa korban menuju Kota Langsa.

Sebelum keberangkatan, LIRA juga melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Aceh Tenggara dan Kasat Reskrim setempat. Bahkan, informasi ini turut disampaikan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah yang langsung memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.

Setibanya di Kota Langsa pada Sabtu (11/4/2026) pagi, korban langsung dibawa ke Mapolres Langsa dan diterima oleh jajaran Sat Reskrim serta didampingi UPTD PPA Kota Langsa. Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di RSUD Kota Langsa.

“Setelah korban tiba dan membuat laporan resmi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara cepat dan terukur,” lanjut AKP Fachmi.

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA berkoordinasi dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku.

Pelaku berinisial SB (44), seorang mekanik, berhasil diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB di bengkel miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali terhadap korban,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster warna abu-abu serta hasil visum dari RSUD Kota Langsa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan telah terjadi sejak tahun 2025, bahkan sebelum ibu korban meninggal dunia. Korban sempat mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu, namun kondisi kesehatan ibu yang sakit-sakitan membuatnya tidak mampu memberikan perlindungan maksimal.

Setelah ibu korban meninggal dunia pada Februari 2026, situasi semakin memburuk. Pelaku diduga pertama kali melakukan pemerkosaan beberapa hari setelah pemakaman istrinya. Aksi bejat tersebut berlanjut hingga menjelang Idulfitri.

Korban yang mengalami tekanan mental akhirnya mencoba mencari perlindungan, namun justru diarahkan untuk merantau ke Aceh Tenggara oleh kerabatnya. Di sana, korban sempat bekerja di beberapa tempat sebelum akhirnya mendapatkan bantuan hingga kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman berupa cambuk hingga ratusan kali, denda emas murni, atau pidana penjara hingga 240 bulan.

Dalam konferensi pers tersebut, LIRA juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui namun tidak melaporkan, bahkan menyuruh korban pergi.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, yang turut memantau perkembangan penanganannya.

Pihak Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan secara maksimal, baik secara hukum maupun psikologis, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Fachmi Suciandy mewakili Kapolres Langsa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT