Jakarta– Bayang-bayang tahun 2027 kian nyata bagi jutaan tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini menjadi “pedang bermata dua” yang mengancam stabilitas kepegawaian daerah.
Inti persoalan terletak pada Pasal 146, yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Dengan masa transisi lima tahun yang akan berakhir pada 2027, berbagai daerah—termasuk kota-kota besar—mulai menghitung ulang strategi fiskalnya: siapa yang akan paling terdampak demi efisiensi anggaran?
Untuk memahami dampaknya, terdapat perbedaan mencolok antara skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu menimbulkan beban APBD yang sangat tinggi karena mencakup gaji dan tunjangan penuh, serta rawan rasionalisasi ketika anggaran membengkak.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu dinilai lebih terkendali secara fiskal karena berbasis jam kerja, bahkan dianggap sebagai “katup pengaman” dalam jangka pendek. Namun, konsekuensinya adalah penurunan kesejahteraan karena pendapatan yang diterima lebih rendah.
Dalam aspek kesejahteraan, PPPK penuh waktu tetap berada pada standar ASN, sementara PPPK paruh waktu hanya berada di level minimal, bahkan mendekati kondisi tenaga non-ASN sebelumnya. Dari sisi status kontrak, PPPK penuh waktu berisiko tidak diperpanjang jika APBD mengalami defisit, sedangkan PPPK paruh waktu relatif lebih stabil dari sisi serapan, meski dengan keterbatasan penghasilan.
Kondisi ini memunculkan dilema besar: rasionalisasi atau penurunan kesejahteraan. Bagi PPPK penuh waktu, ancaman utama adalah pengurangan jumlah pegawai. Dengan beban anggaran yang besar, terutama di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, mempertahankan jumlah pegawai akan menyulitkan pemenuhan batas 30 persen. Akibatnya, opsi tidak memperpanjang kontrak menjadi ancaman nyata.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu hadir sebagai jalan tengah. Skema ini memungkinkan Pemda tetap mempekerjakan tenaga kerja tanpa membebani anggaran secara drastis. Namun, di sisi pekerja, hal ini berarti penurunan kesejahteraan yang signifikan. Meski memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), pendapatan mereka jauh di bawah standar PPPK penuh waktu.
Jakarta kini menjadi barometer nasional dalam menghadapi kebijakan ini. Sebagai daerah dengan kapasitas fiskal kuat, langkah yang diambil ibu kota akan menjadi acuan bagi daerah lain.
Jika Jakarta saja harus berjuang menyeimbangkan layanan publik dengan batas 30 persen belanja pegawai, maka daerah dengan kemampuan fiskal lebih rendah berpotensi menghadapi krisis kepegawaian yang lebih serius.
Untuk menghindari dampak ekstrem, sejumlah rekomendasi kebijakan Jalan Tengah Menuju 2027, pertama pemerintah perlu mempertimbangkan pengecualian sektor prioritas seperti guru dan tenaga kesehatan dari batas 30 persen, mengingat peran vitalnya dalam pelayanan publik
Kedua, digitalisasi birokrasi harus dipercepat guna menekan belanja operasional non-pegawai, seperti rapat fisik dan perjalanan dinas, sehingga ruang fiskal tetap tersedia untuk belanja pegawai.
Ketiga, pemerintah pusat diharapkan memberikan insentif lebih bagi daerah yang berhasil meningkatkan PAD, sehingga rasio belanja pegawai dapat turun secara alami tanpa harus mengurangi tenaga kerja.
Keempat, perlu disusun skema upgrading yang jelas bagi PPPK paruh waktu agar dapat beralih menjadi penuh waktu secara bertahap seiring membaiknya kondisi fiskal daerah.
Kesimpulannya, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sama-sama berada di zona rawan. PPPK penuh waktu menghadapi ancaman keberlanjutan kontrak, sementara PPPK paruh waktu berhadapan dengan persoalan kesejahteraan.
Publik kini menanti langkah pemerintah: tetap kaku pada batas 30 persen, atau menghadirkan kebijakan yang lebih fleksibel demi menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan aspek kemanusiaan.




