Calang,JBA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aidi Akhyar Bin Nazaruddin dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kasi Intelijen, Cherry Arida, S.H., menyampaikan dalam rilis pres pada jumat, (12/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar dengan hukuman Pidana Penjara 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Denda Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Uang Pengganti Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil penjualan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Biaya Perkara Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
JPU menyatakan bahwa terdakwa Aidi Akhyar Bin Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu:
“Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menghimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil secara patut dan sah untuk bersikap kooperatif dan mematuhi surat panggilan tersebut.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum pada tanggal 19 September 2025.
Tuntutan dalam perkara korupsi ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera bagi pelaku serta calon pelaku lainnya.