Banda Aceh, JBA — Partai Perjuangan Aceh (PPA), partai lokal baru yang dipimpin oleh tokoh perempuan pertama di Aceh, Prof. Adjunct Dr. Marniati, menggelar audiensi resmi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu, 2 Juli 2025. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula KIP Aceh sebagai ajang silaturahmi dan penyampaian informasi resmi terkait status hukum PPA sebagai partai politik lokal yang sah di Aceh.
PPA hadir sebagai kekuatan baru yang dinamis dan progresif. Dipimpin oleh perempuan cerdas yang juga seorang akademisi dan mantan rektor, partai ini mengusung semangat pembaruan dan keberpihakan kepada rakyat Aceh, terutama dalam isu-isu sosial, ekonomi, perempuan, dan kepemudaan.
Rombongan Partai Perjuangan Aceh disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, didampingi Wakil Ketua Iskandar Agani, Ketua Divisi Data dan Informasi Muhammad Sayuni, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin. Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran elite PPA, seperti Dewan Pembina Dedi Zefrizal, Sekretaris Jenderal T. Rayuan Sukma, Wasekjen II Amri Andid, dan Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan Nurul Akmal.
Dalam pertemuan tersebut, Marniati menyampaikan bahwa PPA baru saja menyelesaikan seluruh proses legalitas dan administrasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menjadikan partai ini sebagai Partai Politik Lokal ke-18 yang resmi terdaftar di provinsi Aceh. “Insyaallah dalam waktu dekat kami akan deklarasikan kepengurusan lengkap. Kami hadir bukan hanya untuk ikut serta, tapi untuk berkontribusi nyata membela hak dan kepentingan masyarakat Aceh,” tegas Marniati.
KIP Aceh menyambut baik kedatangan PPA dan memberikan apresiasi atas inisiatif membangun komunikasi kelembagaan. Dalam sambutannya, Ketua KIP menekankan pentingnya partai politik untuk taat pada regulasi dan membangun sistem manajemen yang akuntabel dan transparan sebagai bagian dari penguatan demokrasi lokal.
Menariknya, PPA juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Kabupaten/Kota se-Aceh. Bagi yang berminat, dapat langsung menghubungi Sekjen PPA di nomor +62 853-2029-4432 sebagai bentuk partisipasi aktif dalam membangun partai dari daerah.
Dalam kesempatan tersebut, PPA juga mengajak KIP Aceh untuk turut mendorong revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh, khususnya menyangkut ambang batas pencalonan kepala daerah. Marniati menilai, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik tanpa kursi seharusnya tetap dapat mencalonkan kepala daerah demi memberi ruang lebih luas bagi partisipasi publik.
Sebagai partai baru, Marniati juga meminta arahan dan dukungan teknis dari KIP Aceh agar PPA dapat mengikuti seluruh tahapan verifikasi faktual dengan baik. “Kami siap mengikuti proses dan bekerja keras memenuhi seluruh persyaratan. Kami ingin memastikan bahwa PPA benar-benar siap menjadi peserta Pemilu dan membawa perubahan positif bagi Aceh,” tutupnya.