Selamatkan Harta Agama, Kemenag Aceh Besar Ukur Tanah Wakaf di Pulo Aceh

Jantho, JBA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalukan pengukuran tanah wakaf di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/6/2025).

Pengukuran ini dilakukan sebagai upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan perlindungan aset masyarakat di kawasan kepulauan tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar H. Saifuddin, SE, menempuh perjalanan satu setengah jam menumpangi KMP Papuyu untuk hadir mengikuti langsung proses pengukuran. Turut didampingi Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Saiful Amri, S.Pd, Kasi Pendidikan Madrasah H. Suryadi, S.Ag., M.Pd, beserta rombongan kalangan Baitul Mal dan Kemenag Aceh Besar.

Saifuddin mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di Pulo Aceh, supaya memiliki legalitas yang sah secara hukum sehingga tidak disalahgunakan pada masa mendatang.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset wakaf masyarakat di Pulo Aceh memiliki legalitas yang kuat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga amanah masyarakat, harta agama, sekaligus mendukung program sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan Kementerian Agama,” ujarnya.

Selama ini, menurut Yahwa–sapaannya, masih banyak aset wakaf di wilayah Aceh Besar, termasuk daerah terpencil seperti Pulo Aceh yang belum memiliki dokumen resmi, sehingga rawan terhadap konflik atau sengketa kemudian hari.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, nadzir di seluruh Aceh Besar untuk segera melapor ke KUA untuk dibuat akta ikraf wakaf, dan melaporkan ke kantot Kemenag kabupaten guna pembuatan sertifikat tanah wakaf,” ujarnya.

Selama di Pulo Aceh, Kantor Kemenag Aceh Besar berhasil menyelesaikan pengukuran sebanyak tujuh persil tanah wakaf berlokasi di Desa Rabo, yang selanjutkan akan diproses untuk pembuatan sertifikat.

“Jenis lahan yang kita ukur ini bermacam-macam, ada lahan tanah kosong, lahan sawah, dan lahan kebun. Ini lahan produktif, semoga nanti bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, setelah pengukuran selesai, tanah-tanah wakaf tersebut dapat segera diproses untuk sertifikasi melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf lintas kementerian.

“Kami mengapresiasi BPN yang terus bersinergi. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk terus menata dan melindungi aset wakaf di seluruh wilayah Aceh Besar, termasuk di kawasan yang aksesnya sulit seperti Pulo Aceh,” ujarnya.

Sejalan dengan ini, Kemenag Aceh Besar juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.

Sementara itu, Plt Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Aceh Besar Saiful Amri menyebutkan selama tahun 2025, Kantor Kemenag Aceh Besar menargetkan pengukuran 150 persil untuk pembuatan sertifikat.

“Hingga saat ini sudah 97 persil tanah wakaf yang telah diukur dan sedang berproses pembuatan sertifikat, termasuk yang baru diukur ini di Pulo Aceh,” kata Saiful.

Bidang tanah wakaf yang telah diukur ini tersebar di Kecamatan Lhoknga 13 persil, Indrapuri 47 persil, Seulimuem 16 persil, Blang Bintang 17 persil, dan beberapa kecamatan lainnya.

“Dari 97 persil, sebanyak 18 persil sudah selesai pembuatan sertifikat dan sudah dibagikan kepada yang bersangkutan oleh Kakankemenag Aceh Besar bersama kepala BPN dan Kejari Aceh Besar beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini melibatkan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tokoh masyarakat, para nadzir wakaf, BPN Aceh Besar, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Selain pengukuran tanah wakaf, Kakankemenag Aceh Besar bersama rombongan juga melakukan monitoring dan evaluasi anggaran pada MIN 47 Aceh Besar serta KUA Pulo Aceh.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT