Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec), berhasil menangkap dua pemuda yang diduga hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu melalui penerbangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada bulan lalu, Jumat, 11 Oktober 2024.
Tersangka berinisial MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan pada kedua kakinya.
Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra memaparkan bahwa kasus ini terungkap saat kedua tersangka handak menjalani pemeriksaan X-Ray di bandara SIM, kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu yang diselipkan dalam sendal.
“Pada pukul 13.00 Wib petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap MR, dan MH, dimana ditemukan benda mencurigakan pada sendal yang telah dibongkar oleh petugas, kedua tersangka ditemukan masing-masing 2 bungkus paket sabu,” tutur Rajabul dalam konferensi pers, Jumat, 1 November 2024.
Ada empat paket sabu yang diamankan oleh petugas Avsec dengan total berat sekitar 912,26 gram. MR, dan MH membawa paket sabu itu dengan tujuan Banda Aceh- Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, pada pukul 20.00 Wib, Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 bulan lalu, dipinggir jalan. CA kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka melakukan tindakan seperti ini bukan yang pertama kali, keduanya telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta.
“MR membawa sabu dengan tujuan Jakarta sebanyak empat kali, dengan rincian tiga kali berhasil, satu kali tidak berhasil, serta ditangkap oleh petugas bandara. Sementara MH mengaku membawa sabu dengan tujuan Jakarta sebanyak dua kali, dengan rincian satu kali berhasil, satu kali tidak berhasil,” tutur Rajabul.
Kini kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket penerbangan dan ponsel merek Iphone.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Rajabul.