Butuh Uang, Pria Asal Bireun Tikam Mahasiswa Saat Tidur

Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat, Dhiaul (20), yang terjadi di kamar kos korban di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama memaparkan, pelaku dengan inisial ZF (20) berhasil di tangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 02.50 WIB, di sebuah asrama.

“Pelaku ZF, mahasiswa asal Gampong Meunasah Tambo Kecamatan Peudada, Bireuen, berhasil ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, serta dibantu Jatanras Polda Aceh, pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 02.50 WIB. Tepat di sebuah Asrama Mahasiswa Peudada,” tutur Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Fadillah menambah, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan saksi yaitu dari adik korban, tetangga kos, dan anak pemilik kos, serta bukti rekaman CCTV milik rumah warga yang tak jauh dari sekitar kosan korban.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu berupa satu unit sepeda motor matik merek Yamaha Fazio warna hijau tosca BL 6654 BC, sepasang baju, Helem, Telepon seluler milik korban, dan pisau dapur.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, ZF mengaku melakukan pembunuhan karena kesulitan ekonomi atau finansial. Pelaku berniat hendak pulang kampung ke Bireuen untuk menghadiri acara maulid, namun tidak memiliki uang,” tutur Fadillah.

Kemudian, ZF mengaku bahwa sebelum kejadian sempat meminta uang kepada neneknya di kawasan Kajhu, namun tidak berhasil. Karena terdesak, ZF teringat dengan kosan korban dan berniat mencuri handphone milik korban untuk dijual. Namun dalam aksi pencurian tersebut pelaku menikam korban tigak kali saat sedang tidur.

“Pelaku datang ke kos pada pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamar kos. Karena tak ingin korban bangun, pelaku melihat pisau yang terletak berdekatan dengan tempat tidur. lalu pelaku menikam korban sebanyak tidak kali dari bagian leher kanan, dada tengah, dan bahu sebelah kanan. Setelah melakukan penikaman pelaku melarikan diri, dan handphone korban yang ingin dicuri oleh pelaku tinggal di lokasi kejadian,” katanya.

Pelaku ZF dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana penjara lima belas tahun dan pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT