Jantho, JBA – Kantor Kementerian Agama (Kankmnag) Kabupaten Aceh Besar mulai 1 September 2024 mencanangkan tata kelola administrasi surat, dokumentasi, dan arsip secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Untuk mempersiapkan tenaga SDM dan terwujudnya sistem layanan administrasi yang maksimal, Kankemenag Aceh Besar menggelar bimbingan teknis aplikasi Srikandi untuk ASN, di aula Media Center, Kota Jantho, Rabu, 28 Agustus 2024.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kankemenag Aceh Besar diwakili Kasubbag Tata Usaha, H Khalid Wardana SAg MSi dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Aceh Maulidarriani SIP.
Menurut Khalid Wardana, penggunaan aplikasi
Srikandi bertujuan agar proses birokrasi menjadi lebih cepat, praktis, efisien dan mengurangi penggunaan kertas, mempercepat distribusi dokumen. Mengelola arsip dan dokumen administrasi pemerintahan secara elektronik dan memudahkan pengelolaan data, mendukung akses yang lebih cepat dan efisien terhadap informasi penting.
Selain itu,katanya, aplikasi ini untuk mewujudkan upaya digitalisasi dan modernisasi sistem pemerintahan yang lebih ramah lingkungan. Secara keseluruhan aplikasi ini berperan penting dalam transformasi digital di semua lembaga pemerintahan.
“Target mulai September 2024 aplikasi Srikandi sudah berjalan di Kankemenag Aceh Besar, sedangkan untuk madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA) akan berlaku mulai Oktober,” harap Khalid Wardana.
Penggunaan dan penerapan aplikasi sSrikandi merupakan implementasi dari amanat Presiden RI yang tertuang dalam PP Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam dunia kearsipan, Srikandi merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai terobosan baru mengelola arsip dinamis.
ANRI me-launching aplikasi Srikandi pada Oktober 2020. Awalnyanya, hanya digunakan untuk internal ANRI. Tahun 2021 ANRI menyosialisasikan ke lembaga-lembaga negara, kementerian dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, aplikasi Srikandi berkolaborasi melalui lembaga ANRI, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).