Banda Aceh, JBA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi mengatakan kehadiran berbagai stakholder untuk menggali saran, pendapat, dan mencari solusi terhadap persoalan pernikahan di bawah umur serta penguatan keluarga sakinah.
“Tentunya dengan tidak melabrak aturan yang ada,” kata H Azhari saat menutup acara Ngobrol Program Prioritas dan Informasi Kemenag (Ngopi Kemenag); Program Revitalisasi KUA dan Penguatan Keluarga Sakinah di Aceh, di Stations Coffee Premium, Banda Aceh, Senin, 26 Agustus 2024.
Ia menegaskan tiga poin penting yang harus disegerakan pasca pertemuan tersebut. Pertama membentuk tim terpadu lintas instansi, dalam rangka mengawal dan memberikan penyuluhan terkait pernikahan anak di bawah umur serta penguatan keluarga sakinah.
“Tim ini penting untuk mengawal regulasi yang mengatur batas usia pernikahan dan administrasi lainnya,” ujar Kakanwil dalam acara yang dihadiri Kabid Urusan Agama Islam, Dr H Mukhlis, Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE, Kakankemenag Banda Aceh, H Salman MPd dan tamu lainnya.
Selain itu, kata H Azhari, perlu upaya meminimalisir pernikahan di bawah umur, dengan memberikan edukasi bahwa kemuzaratan lebih tinggi dibandingkan kemaslahatan, jika pernikahan terjadi sebelum usia maksimum. Mengacu pada berbagai kondisi di Aceh, tentu perlu kerja keras untuk sosialisasikan bahwa usia nikah yang sesuai regulasi adalah 19 tahun.
Kedua, kata H Azhari, mendorong komitmen orang tua dan anak agar menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi. Ke depan, membangun rumah tangga perlu keterampilan, yang bisa diperoleh dari pendidikan.
“Saat selesai sarjana, usia untuk menikah lebih siap dan kecakapan dalam rumah tangga akan terbina,” jelas Kakanwil Kemenag Aceh.
Ketiga, sebut H Azhari, harus ada integrasi informasi keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, supaya penyuluhannya merata di tingkat desa serta komunitas.