Banda Aceh, JBA – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Aceh sedang bergejolak terkait dengan pergantian Ketua. Beberapa pimpinan kwartir cabang (kwarcab) mengirim surat kepada Gubernur Aceh mempertanyakan penundaan pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) yang sedianya dilaksanakan pada Juli 2024.
Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) meminta kepada Gubernur Aceh, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah Pramuka (Mabida), untuk berinisiatif membentuk caretaker Kwarda Aceh dan menyurati Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) agar meninjau kembali surat keputusan perpanjangan kepengurusan Kwarda Aceh. PUSDA menilai peran Mabida sangat penting dalam membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Aceh. senin 8 Juli 2024
“Kami minta kepada Bapak Gubernur untuk berinisiatif membentuk caretaker Kwarda Aceh dan menyurati ketua Kwarnas agar meninjau kembali surat keputusan perpanjangan kepengurusan Kwarda Aceh,” ujar Heri, perwakilan dari PUSDA.
Mencermati berita yang berkembang di media sosial/online, Heri menjelaskan bahwa setelah berdiskusi dengan Pengurus Kwarcab-kwarcab di Aceh, bahwa penundaan Musda tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan pasal 64 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka. Di dalam pasal itu ditegaskan bahwa apabila Musda tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka tiga bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Nasional berkoordinasi dengan Ketua Mabida untuk segera membentuk caretaker Kwarda.
Kepengurusan Kwarda Aceh masa bakti 2018-2023 seharusnya berakhir pada 31 Juni 2023. Masa bakti mereka diperpanjang selama setahun karena Kwarda Aceh menjadi tuan rumah Munas Pramuka di Banda Aceh pada 1-4 Desember 2023. Perpanjangan ini disetujui oleh Ketua Mabida dan pimpinan kwartir cabang serta disahkan dengan surat keputusan Ketua Kwarnas. Walhasil, masa bakti pengurus Kwarda hingga 31 Juni 2024.
Pada 1 April 2024, Kwarda Aceh mengirim surat edaran ke seluruh Kwarcab tentang pemberitahuan pelaksanaan Musda yang rencananya pada 19-22 Juli 2024. Dua pekan kemudian, Kwarda Aceh mengeluarkan surat edaran yang meminta setiap Kwarcab mengirim usulan nama-nama bakal calon ketua Kwarda masa bakti 2024-2029. Hal ini sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka tentang penyelenggaraan musyawarah kwartir.
PUSDA sebagai organisasi kepemudaan ingin agar Pramuka dapat mewujudkan proses regenerasi kepemimpinan yang sesuai dengan aturan, terencana, dan berkelanjutan. Heri menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka harus terus berkontribusi dalam membangun daerah, terutama generasi muda yang berkarakter dan siap membawa Aceh menuju masa depan yang lebih cerah.
PUSDA menilai bahwa peran Gubernur Aceh sangat penting dalam rekonsiliasi ini agar tercapai kesepakatan musyawarah dengan menetapkan caretaker Kwarda Aceh. “Kami berharap Gubernur Aceh dapat segera bertindak untuk memastikan keberlanjutan kegiatan pramuka demi cita-cita mulia,” tegas Heri.
PUSDA juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan keteraturan proses musyawarah ini. Mereka berharap bahwa melalui penunjukan caretaker, Gerakan Pramuka di Aceh dapat kembali berjalan sesuai dengan visi dan misinya.
Sementara itu, beberapa Kwarcab juga menyampaikan aspirasi mereka agar Gubernur segera mengambil tindakan. Mereka khawatir bahwa penundaan Musda yang berkepanjangan dapat mengganggu program-program kepramukaan yang sudah direncanakan.
Dengan pembentukan caretaker Kwarda Aceh, diharapkan proses regenerasi kepemimpinan di Pramuka Aceh dapat berlangsung lebih transparan dan demokratis. “Kami semua berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan demi kebaikan bersama,” tutup Heri.