Banda Aceh, JBA – Dalam rangka menyatukan persepsi mengenai pemahaman terhadap proses penyelesaian sengketa pada masa kampanye dan kesiapan pengawasan menjelang pungut hitung pemilu tahun 2024, Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa (Jumat, 26 Januari 2024).
Kabag Hukum Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh Sri Wahyuni, dalam laporannya menyampaikan “kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sangketa pada Masa Kampanye ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai dari tanggal 26 sampai dengan 27 Januari 2024 yang bertempat di Hotel Grand Nanggroe Lueng Bata Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekabupaten/kota se Provinsi Aceh, yang berjumlah 75 orang”.
Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PS) Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa “18 hari menjelang pungut hitung pemilu tahun 2024 tekanan-tekanan mulai kita rasakan, itu merupakan hal yang wajar, yang penting koordinasi dengan stackholder dan lakukan konsultasi dengan para pimpinan di provinsi jika menemukan kendala.
Perlu dipahami dan dipedomani fungsi pola hubungan (polhub) dalam lembaga kita. Dalam melakukan konsultasi tidak hanya dengan Koordinator Divisi masing-masing, kita punya Wakil Koordinator Divisi, Koordinator Wilayah, dan Wakil Koordinator Wilayah sehingga provinsi bisa memberi atensi yang cepat jika ada masalah di tingkat kabupaten/kota pungkasnya.”
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa pada Masa Kampanye dilakukan dengan tujuan menyatukan persepsi seluruh komisioner Panwaslih sekabupaten/kota se provinsi Aceh mengenai langkah yang harus dilakukan dengan cepat dan tepat dalam menangani penyelesaian sengketa dalam tahapan kampanye yang berlangsung ini, serta untuk mengetahui kesiapan pengawasan menjelang pungut hitung pemilu tahun 2024.
Adapun yang menjadi pemateri dalam rakor ini adalah pertama diisi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) Panwaslih Provinsi Aceh Metanur, S.Pd, M.M tentang “Strategi Literasi dalam Menangkal Hoaks Menuju Pemilu 2024 yang Berkualitas.”
Pada hari selanjutnya, Sabtu, 27 Januari 2024 materi akan diisi oleh Ketua Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Saiful Bismi, S.E yaitu tentang “Kesiapan Tahapan Logistik Serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.”
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H) Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Hendri, M.Si menyampaikan “saya bersama dengan Pak Kamaruzzaman, S.Hi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya sama-sama mengikuti rakor yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini.
Harapan setelah kita mengikuti rakor ini dan mendapat materi dan informasi dari pemateri baik dari pimpinan Panwaslih provinsi Aceh maunpun dari pihak KIP Aceh dapat memberikan gambaran secara umum mengenai tahapan-tahapan dan strategi mulai dari upaya pencegahan supaya tidak terjadinya sengketa di masa kampanye ini.
Selanjutnya, dengan mendapat informasi tentang gambaran umum kondisi logistik yang sudah sampai ke Aceh, berapa yang dibutuhkan, berapa cadangan, dan berapa yang tidak cukup bisa menjadi fokus pengawasan kita agar logistik tersebut sudah tersedia sebelum proses pungut hitung.”
Terakhir, Hendri mengajak “mari sama-sama kita kawal dan awasi tahapan pemilu tahun 2024 yang hanya tinggal hitungan hari. Kita juga berharap partisipasi semua pihak sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.