Calang, Jariganberitaaceh.com – Satpol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpajang di seputaran Kota Calang dan jalan nasional, Senin,13 November 2023.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan giat penertiban APK ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam mendukung kesuksesan tahapan Pemilu 2024.
Petugas Satpol PP didampingi Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam turut dibackup oleh personil dari Polres Aceh Jaya, personil Kodim 0114/Aceh Jaya dan Personil Subdenpom IM/2-5 Calang.
“Kami menyasar lima kecamatan meliputi Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya,” jelasnya.
Giat pembersihan dan penertiban APK tindaklanjut hasil koordinasi dilakukan pada 6 dan 8 November 2023 dengan Panwaslih dan pihak terkait.
Sebanyak 75 APK dari para Caleg DPR RI, DPRA dan DPRK Aceh Jaya dari beberapa partai peserta pemilu 2024 dengan rincian 24 baliho dan dua di antaranya adalah baliho besar, 43 spanduk, 6 banner dan 2 stiker yang dibuka, dibongkar dan dicopot oleh petugas karena meyalahi aturan pemilu.
Sebelumnya Panwaslih Aceh Jaya sudah menyurati partai politik (Parpol) untuk menurunkan/menertibkan secara mandiri. Peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye mulai dari 4 -27 November 2023. Terhadap APK yang dibuka, dibongkar dan dicopot petugas akan dibawa dan diamankan ke Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya.
“Para Caleg yang membandel dan abai aturan dalam pemasangan APK tersebut secara lengkap dicatat oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam setempat,” tutup Hamdani.
Giat penertiban APK dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya didampingi oleh Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Jaya.