KY dan Pemkab Aceh Besar Gelar Edukasi Publik Wujudkan Peradilan Bersih

Aceh Besar, JBA – Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan Edukasi Publik Komisi Yudisial dengan tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (26/10), di Aula Kantor Bupati Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan kegiatan ini menjadi wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai peran serta KY dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih di Kabupaten Aceh Besar. Selain itu juga, tentunya melalui kesempatan ini nantinya dapat memberikan edukasi terutama terkait dengan kedudukan, wewenang dan tugas KY sebagai lembaga negara yang berperan dalam mewujudkan peradilan bersih serta menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan access to justice guna mempercepat terciptanya peradilan bersih dan berwibawa, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa menciptakan sistem peradilan yang bersih harus menjadi komitmen kita bersama, karena ketika seseorang/masyarakat dihadapkan dengan lembaga peradilan, yang diinginkan adalah rasa keadilan bagi masyarakat, dan tentunya putusan pengadilannya memberikan manfaat,” ujar Iswanto.
Oleh karena itu, Iswanto berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pencerahan edukasi umum kepada peserta edukasi ini khususnya tentang system peradilan Indonesia dan terhadap pentingnya proses hukum yang baik yaitu dengan memahami tata cara serta prosedur dalam pengadilan.
”Sehingga tumbuh kesadaran hukum serta budaya masyarakat yang menghormati proses penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat kita, sehingga nantinya dapat berpartisipasi dalam penegakan hukum demi mewujudkan peradilan bersih,” harap Iswanto.

Sementara Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengingatkan peserta agar melindungi hakim supaya benar-benar bisa memutus seccara independen, dengan memegang integritas dan moral, dan kesalehan intelektual. Ilmu bisa diputarbalikan, argumen hukum bisa dibolak-balik, tapi jika ilmunya saleh, maka saat menyusun argumentasi dan alasan pertimbangan hukum dilakukan dengan benar. Ilmu tidak netral, apalagi bagi orang hukum. Jika dua orang hukum bertemu, pasti ada empat pendapat berbeda, dan semuanya benar. Namun dengan kesalehan intelektual, diharapkan hakim dapat memutus dengan benar. Hakim juga harus menjaga integritas. Hakim bebas merdeka untuk memutus perkara, tidak ada boleh intervensi, kecuali dari kuasa Tuhan.

”Jika dua-duanya terpenuhi, maka hakim kita akan semakin baik, putusan semakin adil, dan KY akan menjadi tidak banyak memberikan sanksi. Kalau KPK semakin banyak ditangkap koruptor, semakin baik. Kalau KY tidak. Semakin banyak hakim diberin sanksi karena pelanggaran kode etik, maka semakin tidak baik,” pungkas Mukti.

Edukasi publik tersebut menghadirkan narasumber Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redha Valevi, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in, dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Rafzan Amin. bertindak sebagai moderator Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh Hasrizal. Hadir puluhan peserta yang terdiri dari pimpinan dan aparat penegak hukum, pegawai pemerintahan, dan civitas akademika di wilayah Aceh Besar.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT