Jaringanberitaaceh.com, Jakarta- Pomdam Jaya menyatakan tindakan anggota Paspampres yakni Praka RM bersama rekannya yang juga anggota TNI yakni Praka J dan Praka HS menculik dan memeras pedagang obat dilakukan sudah 14 kali.
Tiga anggota itu adalah tersangka kasus penculikan hingga penganiayaan seorang pemuda pedagang obat bernama Imam Masykur.
“14 kali,” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Selasa 26 September 2023, di Pomdam Jaya. Ia menjawab pertanyaan sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya.
Irsyad membenarkan aksi para pelaku menyasar pedagang obat seperti Imam. Modusnya, diculik kemudian diperas.
“Kira-kira demikian. Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, dalam kasus Imam, ia mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Irsyad menyampaikan berdasarkan rekonstruksi yang digelar hari ini, tidak ada fakta baru yang ditemukan. Berkas perkara bakal diserahkan dalam waktu dekat ke Oditur Militer.
“Jadi mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan berkas ini ke oditur. Memang saya dapat informasi dari pihak Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan. Mungkin akan dilaksanakan dalam minggu ini juga,” katanya.
Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Tindakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan.
Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.