Banda Aceh, JBA – Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal SP. MTP minta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar mengawal kasus pengeroyokan seorang siswa SMA Modal Bangsa Aceh, yang diduga mengalami pendarahan pada bagian kepala seusai dikeroyok kakak kelas setelah mengikuti kegiatan rutin pengajian di musala asrama sekolah.
Menyikapi kajadian itu, Heri meminta kasus tersebut wajib diusut tuntas dan terbuka, proses hukum harus berjalan.
“Kami mengutuk keras kasus ini, terutama korban bullying hingga pendarahan pada bagian kepala. Faktor terbesar anak korban bullying selain fisik adalah psikis, terutama jika kejadian berulang kali dilakukan,” jelas aktifis Aceh ini, di Banda Aceh, Senin, 4 September 2023.
Heri juga mantan Sekjend BEM USK mengatakan KPAI harus mengawal dan mengawasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait kasus tersebut. Apabila dalam kasus ini terdapat campur tangan yang diduga pihak oknum sekolah untuk dapat ditindak tegas dan juga dengan tegas ia meminta aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian segera menyelidiki siapa aktor di belakang kasus ini agar terungkap jelas.
“KPAI harus melakukan pengawasan kasus ini dengan berkoordinasi UPTD setempat. Aparat penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan terutama sekolah yang bersangkutan. Apabila dalam hal ini ada campur tangan oknum guru, harus ditindak secara tegas,” kata Heri.
Heri juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar kasus ini benar-benar diselaikan dengan tuntas, supaya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi kejadian seperti ini terhadap anak Aceh yang masih dalam tahap belajar.
Ia berharap, proses hukum dalam kasus ini mengedepankan prinsip sistem peradilan anak. Terlebih, kata dia, jika terduga pelaku adalah anak di bawah umur yang merupakan kakak kelas korban diatasnya satu tingkat.
“Perlu diperhatikan prinsip sistem peradilan pidana anak (SPPPA) dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terutama pada anak saksi dan pada anak pelaku,” tegasnya.
Kajadian seperti ini harus menjadi perhatian dan kepedulian kita bersama, terlebih dahulu dari pihak kedua orang tua yang wajib menjaga, menasehati dan mengontrol anak-anaknya dimanapun mereka berada.