Jantho, JBA – Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar mengikuti apel perdana yang dipimpin oleh Kakankemenag Aceh Besar, H Salman MPd, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin, 28 Agustus 2023.
H Salman mengatakan saat ini 59 Penyuluh Agama Islam Non PNS di Aceh Besar telah berubah status jadi PPPK setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi.
“Selamat telah jadi PPPK. Ini harus disyukuri karena Allah telah mengabulkan doa kita,” ujarnya saat memberikan arahan pembinaan yang diikuti kepala KUA se-Aceh Besar dan jajaran Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Apel juga dihadiri Kasubbag Tata Usaha (TU) Kankemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi dan Kasi Bimas Islam, H Akhyar MAg. Dalam apel perdana ini, yang menjadi pemimpin upacara Penyuluh Agama Islam KUA Darul Imarah, Furqan MA.
Ada pun 10 arahan Kakankemenag Aceh Besar antara lain:
1. Beryukur, saudara terpilih atau lulus PPPK dari sekian banyak orang yang mengikuti seleksi.
2. Rasa syukur dibuktikan dengan kesungguhan dalam bekerja, tidak ada lagi yang tidak bekerja, atau memiliki job di tempat lain sehingga ini hanya numpang nama dan absen.
3. Tanggal 1 September 2023 merupakan awal absensi berlaku, baik secara elektronik Pusaka maupun Finger. Bagi yang tugas di KUA berkordinasi dengan kepala KUA dan yang di Kantor Kemenag berkoordinasi dengan kepegawaian dan Kasi Bimas Islam.
4. Masing-masing PPPK membuat job description masing-masing, sesuai jabatan. Sebagian besar di kalangan Bimas yang lulus PPPK adalah Penyuluh Agama Islam dan job description tertulis di meja masing-masing, yang diketahui kepala KUA. Jangan ada PPPK yang tidak tahu tugas.
5. Ke depan, tugas PAI atau dakwahnya lebih bergairah dan hidup.
6. Kepada seluruh kepala KUA harus membina dan membimbing PPPK. Bila ada yang indisiplin harus diberi teguran sesuai ketentuan dan bisa disurati Kakankemenag untuk mendapat pembinaan.
7. Pro aktif mempersiapkan tugas yang bersifat pribadi maupun secara kedinasan seperti absensi, laporan kinerja, dan lainnya.
8. Melakukan inovasi untuk kemajuan lembaga Kementerian Agama.
9. Menjadi pelopor terhadap kantor di mana Anda berada.
10. Tingkat ibadah ibadah kepada Allah SWT.