Bireuen – Satresnarkoba Polres Bireuen mengembangkan kasus penangkapan narkotika jenis sabu lintas internasional Malaysia – Aceh yang sebelumnya dilakukan oleh tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Timsus Narkoba Polda Aceh di perairan Krueng Geukuh, Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Maret lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, timsus berhasil menangkap empat pelaku berinisial D, T, W, dan P. Hasil interogasi singkat, para pelaku mengaku bahwa telah membuang 30 bungkus sabu yang dimasukkan dalam dua jeriken warna biru.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan upaya pengembangan di wilayah Bireuen.
Hasilnya, 15 kg sabu berhasil ditemukan oleh nelayan dengan jarak 8 mil di lepas pantai Samalanga, Kabupaten Bireuen, Sabtu pagi, 1 April 2023.
“Kebetulan ada nelayan yang sedang melaut melihat ada jeriken biru mengapung terbalut jaring ikan. Merasa curiga, nelayan mendekat dan mengambilnya, lalu diangkat untuk dibawa pulang. Saat tiba di darat, nelayan tadi memberi tahu nelayan lainnya, sehingga dibuka bersama. Setelah dibuka, ternyata isinya sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan. Selanjutnya langsung dilaporkan ke Polsek Samalanga dan diteruskan ke Satresnarkoba,” jelas Samsul Bahri, dalam keterangannya di Polres Bireuen, Selasa, 4 April 2023.
Selanjutnya, Samsul Bahri menyerahkan barang bukti narkotika sabu tersebut kepada Timsus Ditresnarkoba dan Tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, yang di terima oleh Kasubnit-1 NIC Dittipid Narkoba Bareskrim AKP Nadapdap, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersebut, timsus langsung bergerak kembali ke wilayah Beureunun dan berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial M alias P, warga Kabupaten Pidie, pada Minggu, 2 April.