Banda Aceh – Karoops Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengikuti sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga secara virtual di Ruang Vidcon Polda Aceh, Rabu, 28 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, ada banyak hal yang dipaparkan pihak Mabes Polri dalam sosialisasi tersebut, di antaranya adalah terkait dengan larangan penggunaan gas air mata dan senjata api.
Winardy menjelaskan, dalam Perpol itu jelas disebutkan bahwa anggota pengamanan kompetisi olahraga harus selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) jika sewaktu-waktu di lapangan terjadi eskalasi.
Sesuai ketentuan Perpol Nomor 10 Tahun 2022, lanjutnya, penyelenggaraan pengamanan kompetisi olahraga harus berdasarkan empat prinsip, yakni prinsip legalitas, sinergitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
“Empat prinsip itu nantinya akan dijadikan dasar polisi untuk melaksanakan tugas pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga,” kata Winardy, menyampaikan sekilas hasil sosialisasi Perpol tersebut, lewat rilisnya, Rabu, 28 Desember 2022.