Redelong – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bener Meriah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pengendara di Jalan Bireuen-Takengon, Kampung Pante Raya, Bener Meriah, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Lantas Ipda Sofyan mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang aturan di jalan raya agar tertib, sehingga meminimalisir kecelakaan.
“Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ini perlu kami laksanakan sebagai pengingat agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara,” kata Sofyan, dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain itu, kata Sofyan, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, dan menggunakan helm dengan benar. Bagi pengendara mobil agar menggunakan sabuk pengaman.
“Utamakan keselamatan, gunakan helm dan sabuk pengamanan, serta lengkapi surat-surat kendaraan,” imbau Sofyan.