Disdik Dayah Banda Aceh Dorong Legalitas Operasional Dayah

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Kota Banda Aceh mendorong pimpinan Lembaga Pendidikan Dayah (LPD) untuk mendafar dayahnya ke dinas terkait.

Hal ini disampaikan Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif SHI MH, di Kamis, 29 September 2022, saat menyerahkan dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Dayah Darul Fityan, Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh yang diterima Tgk Alifiah.

Legalitas kelembagaan, katanya, penting bagi sebuah institusi pendidikan dayah, agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan dayah.

“Ini juga bagian penting dalam usulan akreditasi dayah tahun 2023,” jelas pria yang kerap disapa Bung Syarif.

Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Kota Banda Aceh.
Implikasi dari legalitas tersebut adalah adanya SKT Pada Disdik Dayah Banda Aceh yang memuat nama lembaga, nama pimpinan, alamat, nomor register, tanggal berdiri dan masa berlaku.

SKT tersebut sebagai dasar dimasukkan dalam data base dayah di Banda Aceh dan masa berlakunya selama tiga tahun. Karenanya, Syarif mendorong LPD telah yang habis masa berlaku, diharapkan mengusulkan perpanjangan SKT. Karena dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dilakukan pembinaan dan pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Proses pengurusan SKT sangat mudah dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT