Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut, Rabu 14 September 2022.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menyebutkab penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala madrasah selaku penanggung jawab terkait proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.
Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, sebab kegiatan pembangunan yang dilakukan anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja untuk membangun gedung sekolah tersebut.
“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek,” tambahnya.
Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red), perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Kasatreskrim.