Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar segera menuntaskan vaksinasi, khususnya dosis III atau booster.
Hal tersebut disampaikan Winardy seiring telah keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana dalam Surat Edaran tersebut, kata Winardy, vaksinasi booster menjadi syarat wajib para pelaku perjalanan.
“Masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 30 Agustus 2022 berjumlah 2.774 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dosis I 276 orang, dosis II 1.176 orang, dan dosis III atau booster 1.322 orang.