Polisi Tangkap Pencuri Kacamata dan Kucing Persia Milik Tetangga

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Warga di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, KA (20), mencuri barang berharga milik Rendy Ryanda (33), asal Sumatera Utara dan berhasil ditangkap Polisi, Senin, 1 Juli 2022.

Penangkapan KA berdasarkan laporan korban Rendy di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Selasa 12 Juli 2022.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan pelaku ditangkap tim opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru, di rumahnya, di Banda Aceh.

“Polisi sita beberapa barang bukti hasil kejahatan,” ucap Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan kejadian berawal saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh, dengan posisi rumahnya telah dikunci. Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya, melihat isi kamar telah berantakan dan barang berharga miliknya hilang.

“Laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk adidas, kucing jenis persia beserta tasnya hilang,” jelas Kasatreskrim.

Karena ketakutan dan menduga pelaku masih berada dalam rumah, korban menghubungi saudaranya Resky Nanda, untuk melakukan pengecekan isi rumah, ternyata pelaku telah melarikan diri. Ia melihat jendela kamar telah rusak.

Pasca pelaporan dari korban, tim opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus memburu pelaku. Terakhir, setelah penyelidikan tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang Rendy.

Setelah tertangkap, KA mengakui kejahatan ini dilakukan bersama SA, yang kini sedang dalam pencarian polisi.

Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela yang berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.

“Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya,” tutur Kasatreskrim.

Kompol Ryan menjelaskan
setelah mendapatkan barang curian, pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh, selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.

Selain itu, beberapa barang lainnya di gunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi.

Kompol Ryan mengimbau SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya. Diharapkan kepada keluarganya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik-baik.

Atas kejadian tersebut, KA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT