Kejaksaan Singkil Gelar Seminar Hukum di Kampus STAISAR

Singkil, Jaringanberitaaceh.com – Kejaksaan Kabupaten Aceh Singkil dan Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (STAISAR) melaksanakan seminar dalam rangka Adhiyaksa ke-62, dengan tema ‘Restoratif Justice Penerapan Keadilan Restoratif,’ di Kampus STAISAR, Aceh Singkil, Jumat, 15 Juli 2022.

Narasumber pertama, Zakirun Pohan SAg MM menjelaskan mengenai peradilan adat tingkat kampung dan imam mukim. Tujuan peradilan ini agar masyarakat berdamai, karena berdamai itu indah.

Sedangkan Muhammad Rifai SH MH selaku narasumber kedua mengatakan retorative justice ini sangat penting.

Menurut Mhd Hendra Damanik SH MH, dalam restorative justice pada prosesnya adalah berpegang teguh pada musyawarah atau menyelesaikan masalah secara bersama-sama.

“Saat ini banyak kasus yang sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, malah banyak dilaporkan ke pihak kejaksaan. Hal tersebut akhirnya menimbulkan kekhawatiran, bahkan sikap musyawarah semakin terkikis. Ke depan, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi para mahasiswa hukum dalam menyikapi permasalahan hukum,” jelasnya.

Harapannya, mahasiswa di sini ada yang bekerja di Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil.

Kegiatan fihadiri Kasi Pidum Mhd. Hendra Damanik SH MH dan rombongan. Ketua STAISAR, Drs H Burhanuddin Berkat SH MH, Wakil Ketua I, Zakirun Pohan SAg MM, Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Muhd. Farabi Dinata SH MM dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kampus STAISAR Rinto S SH MH beserta mahasiwa.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT