KENDARI– Warga Sulawesi Tenggara dihebohkan dengan beredar viral video berdurasi 19 detik di Baubau Sulawesi Tenggara joget di TikTok dengan hanya mengenakan pakaian dalam berwarna pink.
Video goyang TikTok itu viral di media sosial (medsos) dan beredar luas melalui WhatsApp Massenger (WA) sejak Selasa, 12 Juli 2022, malam hingga Rabu, 13 Juli 2022.
Awalnya video viral tersebut diunggah akun TikTok @ocaamar*****.
Hasil penelusuran akun privat tersebut sudah memiliki 84,2 ribu pengikut dengan 212 ribu suka.
Dalam video itu, seorang perempuan berambut pirang tersebut berjoget dengan menggoyangkan tangannya.
Penampilan perempuan tersebut terlihat seksi dengan hanya mengenakan lingerie (pakaian dalam) berwarna merah muda.
Lingerie yang dikenakannya sembari goyang TikTok tersebut berbelahan rendah.
Belakangan diketahui, sosok wanita dalam video viral itu adalah seorang karyawati bank pemerintah daerah (BPD) di Baubau berinisial RA.
Selain karyawati bank, sosok wanita tersebut juga ternyata seorang selebgram Baubau.
Dari hasil penelusuran akun Instagram RA sudah memiliki hingga 55,4 ribu pengikut dan hanya 108 mengikuti.
Tribun Sultra berhasil menghubungi sosok RA.
RA dikonfirmasi pada Kamis, 14 Juli 2022, mengakui pemeran dalam video yang kini viral itu adalah dirinya.
Ia menolak jika video yang kini beredar melalui WhatsApp Massenger (WA) tersebut dikait-kaitkan dengan pekerjaannya sebagai karyawati BPD.
Ia mengakui video itu direkam saat dirinya menjadi karyawati bank tersebut.
“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” kata RA dikonfirmasi melalui pesan WA.
Apalagi dalam video viral lawasnya itu dirinya sama sekali tidak mengenakan atribut bank tempatnya bekerja.
“Karena disitu tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” jelasnya.
Tanggapan Bank Sultra
Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.
Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.
Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.
“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu, 13 Juli 2022.
Komentar Pihak Kepolisian
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo, mengatakan, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.
Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.
“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.
Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.
“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.