Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Relawan yang tergabung dalam Tenaga Sukarela (TSR) dan Korps Sukarela (KSR) PMI se-Kota Banda Aceh melakukan aksi damai di Markas PMI Banda Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.
Aksi damai tersebut disaksikan staf PMI Kota Banda Aceh, staf Unit Donor Darah (UDD), Crew Ambulan, serta pihak keamanan dari Polresta Banda Aceh.
“Aksi damai sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap Palang Merah Indonesia, serta memastikan tata kelola organisasi PMI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai prinsip kemanusiaan dan ketentuan yang ada,” kata Koordinator aksi, Ibnu Mundzir.
Mundzir menyampaikan tujuannya untuk menolak dengan tegas hasil keputusan pembekuan pengurus dan penunjukkan Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh.
“Kami menilai pengurus PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PMI, seperti yang ditudingkan PMI Aceh,” tegas Mundzir.
Koordinator TSR PMI Banda Aceh itu juga menyebutkan surat Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla (JK) Nomor 269/UDD/V/2022 telah menyatakan tidak ada penyimpangan jual beli darah antara UDD PMI Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang, sebagaimana isu yang dikembangkan oknum pengurus PMI.
Seharusnya, tegas Mundzir, yang diberhentikan adalah oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan informasi tidak benar tentang PMI, sehingga menimbulkan pandangan negatif tentang tata kelola darah yang didonorkan melalui UDD PMI, bukan membekukan kepengurusan PMI secara keseluruhan.
Selain itu, Mundzir menjelaskan, proses pembekuan pengurus juga tidak melalui tahapan yang memadai, seperti pemberian peringatan secara tertulis, pembinaan serta bermusyawarah dengan wadah sukarelawan selaku pemegang suara sah dalam musyawarah kota (Muskot) PMI Banda Aceh.
Berikut tiga tuntutan Relawan PMI se-Kota Banda Aceh dalam aksi damai tersebut:
1. Menuntut pencabutan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh oleh PMI Provinsi Aceh. Selaras dengan penolakan terhadap pembekuan, wadah sukarelawan juga tidak mengakui Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh.
2. Meminta kepada Bapak Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan memperhatikan bukti dan argumentasi yang disampaikan oleh berbagai pihak, tidak hanya PMI Provinsi Aceh.
Sukarelawan juga meminta Bapak Ketua Umum PMI Pusat untuk mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh PMI Provinsi Aceh dalam penanganan hal ini. Untuk itu, sukarelawan meminta agar tim dari PMI Pusat dapat hadir ke PMI Kota Banda Aceh untuk mengevaluasi pembekuan dan tindakan yang dilakukan pasca pembekuan oleh PMI Provinsi Aceh.
3. Sukarelawan adalah tulang punggung Palang Merah Indonesia. Karenanya, relawan berharap keputusan penting mengenai PMI Kota Banda Aceh dapat dikomunikasikan/dimusyawarahkan bersama wadah sukarelawan sebagai pemegang suara musyawarah PMI Kota Banda Aceh. Upaya-upaya untuk mengkerdilkan suara sukarelawan melalui pembentukan kepengurusan ranting di tingkat kecamatan secara terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi berarti dari sukarelawan juga perlu dicegah. []