Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau perihal penggunaan tumbuhan ganja sebagai pengobatan untuk untuk medis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikabarkan tengah mengatur regulasi terkait riset tanaman tersebut.
“Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian,” kata Menkes Budi saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu, 3 Juli 2022, dikutip dari Detik Health.
“Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi-red),” lanjutnya.
Sebelum mengatur hingga mengeluarkan regulasi tersebut, Kemenkes juga tengah mengkaji penggunaan tanaman ganja untuk medis itu. Beberapa diantaranya dengan dokter serta farmakologi. “(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan,” pungkasnya.
Selain penyiapan dari sisi regulasi penggunaan, pemerintah juga tengah menggodok dari sisi fatwanya. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Permintaan ini datang dari Wapres setelah wacana soal penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, dikutip dari CNNÂ Indonesia, Selasa (28/6).
Fatwa ulama tersebut, kata Wapres, bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia. MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.