DPR Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis, BNN Tak Setuju

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga saat ini memang belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.

“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan.

Karena di Indonesia kajiannya belum ada,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Dasco mengamini di sejumlah negara memang penggunaan ganja untuk medis sudah diperbolehkan.

Ada puluhan negara di dunia yang diketahui sudah membolehkan penggunaan ganja untuk medis.

Di antaranya Australia, Belanda, Jerman, hingga Turki.

Namun di Indonesia, kata Dasco, undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.

“Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis.

Namun, di Indonesia UU-nya kan masih belum memungkinkan” kata Dasco.

Karena hal ini sudah ramai di publik, DPR akan berkoordinasi dengan Komisi terkait dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyikapi penggunaan ganja medis.

“Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu,” beber Dasco.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu tak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.

“Ya nanti kita coba koordinasikan (dengan Komisi III),” katanya.

Terpisah, Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Pur) Ahwil Luthan menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki wacana untuk membahas legalisasi tanaman ganja sekalipun untuk keperluan medis.

“Suara pemerintah RI menolak (legalkan ganja),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Ahwil, pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan kajian terhadap manfaat tanaman candu tersebut.

Namun hasilnya tidak ditemukan manfaat medis yang bisa diperoleh dari tanaman ganja.

“Sudah kita punya balai penelitian tanaman obat milik Kementerian Kesehatan di Tawangmangu.

(Tapi hasilnya) jenis ganja kita sampai saat ini belum diketemukan gunanya,” jelas dia.

Pihaknya menegaskan di Indonesia ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang masih dilarang digunakan sebagai obat.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT