REDELONG – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah semakin menyayat hati.
Belum hilang dari ingatan publik terkait kasus pencabulan terhadap santri oleh guru pesantren di kabupaten berhawa sejuk ini.
Kini, publik kembali dikejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja yang berumur 15 tahun dan 16 tahun, yang dilakukan sekelompok orang pada salah satu gudang durian di kabupaten tersebut.
Kasus pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh delapan pemuda, dan mirisnya, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bener Meriah dalam waktu dua jam setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Terkait terungkapnya kasus ini, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengapresiasi kesigapan pihak Kepolisian Resor Bener Meriah.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bener Meriah atas keberhasilan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bener Meriah,” ujar politisi PNA itu kepada Serambinews.com, Minggu, 22 Mei 2022.
Di sisi lain, Darwati sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih saja terjadi.
“Membaca kronologis kejadiannya, rasanya sangat menyayat hati, rasanya gak mungkin kejadian seperti itu terjadi di Aceh,” ucap wanita kelahiran Kabupaten Bireuen ini.
Menurutnya, ini lah alasan mengapa dirinya begitu fokus dalam membahas revisi Qanun Jinayat agar kasus seperti itu tidak terulang di Aceh.
“Pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat terus dikejar pembahasannya oleh Komisi I DPR Aceh,” tukasnya.
“Kami sudah melakukan beberapa diskusi terfokus dengan sejumlah pihak agar nantinya revisi kedua pasal ini benar-benar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memberikan perlindungan kepada korban, baik dari sisi penanganan dan pemulihannya,” ungkap Darwati.
“Jangan ada yang membenarkan pelaku dan menyalahkan korban,” tandas Darwati.
Apalagi, sebut Darwati, dalam keterangan polisi, pelaku kasus ini adalah tujuh orang pemuda dan satu orang pelaku anak.
“Yang membuat kita miris, korban digilir bergantian selama tiga hari dua malam,” ucapnya prihatin.
“Mereka benar-benar kejam. Tidak ada satu pun yang berusaha untuk menolong korban. Mereka patut mendapat hukuman yang berat,” tandas Darwati geram.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk betul-betul membantu korban kasus tersebut.
“Saya berharap Pemkab Bener Meriah membantu korban, baik dari sisi pendampingan secara hukum dan juga mendampingi untuk pemulihan fisik dan psikisnya,” harap Darawti A Gani.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan pemuda di Kabupaten Bener Meriah diduga memperkosa dua gadis remaja berumur 15 tahun dan 16 tahun.
Dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di salah satu gudang durian di Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 17 Mei 2022, lalu.
Mirisnya, dua gadis yang masih di bawah umur ini digilir secara bergantian oleh delapan tersangka selama tiga hari dua malam, terhitung sejak tanggal 17-19 Mei 2022.
Kedelapan tersangka tersebut adalah, ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak berumur 17 tahun.
Diketahui, polisi bisa mengungkap kasus ini hanya dalam waktu dua jam setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Alhamdulillah pengungkapan perkara ini dilakukan selama dua jam setelah mendapat informasi dari keluarga korban,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, SIK kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu, 21 Mei 2022.