Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Seorang oknum wartawan di Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika, di Banda Aceh, Selasa, 26 April 2022.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi SPt SIK MH mengatakan, pelaku berinisial FH (39), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kasat.
Saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal, yang diduga sabu seberat 0,35 gram. Tersangka digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjutan.
“Selain itu, diamankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ,” katanya.
Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,” tutup Tendri.