Polisi Ungkap Penembakan di Aceh Utara, Ini Kronologinya

Lhoksukon, Jaringanberitaaceh.com – Telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan MY (46) meninggal dunia. Ia warga Gampong Matang Mane, Kec. Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

MY kenak senapan angin di bagian kepala, sebelah kanan, dari jarak lebih kurang 15 meter. Senapan angin laras panjang jenis softgun yang digunakan pelaku AL(25) wiraswasta. Kejadian di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Sedangkan plaku merupakan warga setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Nibong IPDA Muslim mengatakan pelaku melarikan diri. Tidak berselang lama, identitas pelaku dan motif pelaku terungkap. Pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Nibong.

Kapolsek menerangkan, kronologi kejadian bermula dua hari sebelumnya, 26 Februari 2022 terjadi cekcok mulut antara MY (korban) dan AM (abang kandung pelaku). Korban sering mengancam dengan mendatangi rumah saudara AM, sehingga adiknya AL (pelaku) merasa tidak terima dengan perlakuan MY terhadap abangnya.

Kemudian masalah tersebut diketahui oleh perangkat desa, sehingga perangkat desa melakukan musyawarah untuk mendamaikan kedua belah pihak pada Senin, 28 Februari 2022, di Meunasah Gampong Alue Ngom.

Pada Selasa, 1 Maret 2022, sekira pukul 11.00 WIB, korban MY sedang duduk di kios kelontong milik Sayuti (saksi). Kemudian AL datang ke kios milik Nurdin (saksi) yang posisinya bersebrangan jalan sekitar 15 meter.

Kemudian AL langsung melakukan penganiayaan berat, menggunakan senapan angin ke arah kepala bagian belakang MY, tepatnya di bawah telinga kanan.

Setelah Penganiyaan, lalu korban terjatuh. Kemudian pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang warna hitam ke arah jalan.

Kejadian tersebut dipicu motif dendam AL, karena tidak terim perlakuan MY pada abang kandungnya, AM.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT