Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar SH MM mengatakan Aceh hanya sebagai pintu masuk narkotika, selanjutnya barang haram ini akan di bawa ke Medan, Palembang, dan Pulau Jawa.
“Selama saya bertugas di Aceh, ini kasus cukup besar. Mereka telah melakukan aksi beberapa kali,” sebut Kapolda Aceh saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (25/1/2022).
Atas kasus jaringan Indonesia-Malaysia ini, Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil ungkap 150 kilogram sabu, 145.000 butir ekstasi, 20.000 butir Happy Five, dengan jumlah tersangka enam orang, yang ditangkap pada tiga lokasi berbeda.
Kronologinya berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika via laut Selat Malaka menuju Aceh. Selanjutnya, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai berpatroli untuk menyisir perairan Aceh.
Saat bertugas, tim memeriksa KMP Putra Pesisir GT.15 yang sedang masuk ke perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh dan mengamankan tiga awak kapal inisial UH, MJ, dan MK. Tim juga memeriksa isi KMP Putra Pesisir GT.15 dan menemukan tujuh karung berisi 150 bungkus teh cina, yang diduga narkotika jenis sabu. Tim juga menemukan tiga tas berisi 35 bungkus yang diduga ekstasi.
Tersangka mengaku bergerak dari Kuala Leugeu pada Minggu (15/1/2022) pukul 23:00 WIB, menuju perairan Malaysia. Pada Rabu (19/1/2022) pukul 03:00 WIB awak KMP Putra Pesisir bertemu kapal dari Malaysia yang mengantarkan barang bukti.
Atas kasus ini, kata Kapolda Aceh, pelaku dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati. (Red)